6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembakaran Hotel Milik PT Tamada di Jerowaru

- 19 Februari 2023, 12:51 WIB
Pembakaran Hotel Layang-layang Resort di Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, kabupaten Lombok Timur (dok: istimewa)
Pembakaran Hotel Layang-layang Resort di Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, kabupaten Lombok Timur (dok: istimewa) /

 

Setelah ditetapkan para tersangka itu, jelas dia, warga ramai ingin diperiksa agar kasus tersebut segera selesai. Akan tetapi, dari ratusan orang itu, hanya 25 orang yang diperiksa sebagai saksi.

 

Menurut warga, kata dia, jika kasus tersebut berkepanjangan akan berdampak besar terhadap Kamtibmas di Desa Tersebut, sehingga mereka ingin di periksa agar khusus tersebut segera selesai.

 

"Mereka ingin supaya jangan hanya satu yang diperiks, makanya semua ingin diperiksa biar cepat selesai masalahnya," ungkapnya.

 

Setelah enam tersangka ditetapkan, Nikolas harapkan tersangka bisa menjalani proses hukum yang berlaku.

 

"Semoga dengan adanya penetapan tersangka kasus pembakaran hotel di Seriwe. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti proses hukum yang berlaku," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah