6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembakaran Hotel Milik PT Tamada di Jerowaru

- 19 Februari 2023, 12:51 WIB
Pembakaran Hotel Layang-layang Resort di Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, kabupaten Lombok Timur (dok: istimewa)
Pembakaran Hotel Layang-layang Resort di Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, kabupaten Lombok Timur (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian resort (Polres) kabupaten Lombok Timur telah mengamankan 6 orang tersangka pembakaran hotel Layang-layang Resort milik PT Temada Pumas Abadi di Tampah Bolek, Desa Srewe, Kecamatan Jerowaru.

 

Tersangka perlahan mulai terungkap paska ditetapkan inisial SM pada Rabu 15 Februari kemarin, kemudian dari hasil pengembangan, polisi mengamankan 5 tersangka lainnya. 

 

Setelah penetapan tersebut, sekitar 100 warga Srewe meminta ke Polres Lotim untuk diperiksa sebagai saksi.

 

Atas permintaan itu, akhirnya Jajaran Polres Lotim mengangkut warga menggunakan dua bus dinas milik Polres Lotim dan dua truc brimob, pada Jum'at, 17 Februari sekitar pukul 14.00 Wita dan berakhir pada sekitar 2.00 Wita.

 

"Lima tersangka itu inisial, RN, RN, HH, RM, SB. Ditambah yang kemarin jadi 6 orang tersangka," ujar Kasi Humas Polres Lotim, Itu Nikolas Oesman, Sabtu 18 Februari 2023. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x