Kasta Desak Dikbud NTB Evaluasi Kepsek SMA Hingga Beberkan Sanksi Oknum Guru Terduga Lecehkan Siswi

- 3 Maret 2023, 12:24 WIB
Pengurus LSM KASTA Lombok Timur (dok: istimewa)
Pengurus LSM KASTA Lombok Timur (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta Lombok Timur menduga terdapat Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di wilayah kecamatan Keruak tidak pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta tidak memiliki sertifikat yang dikeluarkan dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Solo. 

 

Menurut Daur Tastasul, terdapat beberapa Kepala Sekolah di Lombok Timur, khususnya di wilayah Kecamatan Keruak tidak layak menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) karena tidak pernah mengikuti diklat dan tidak memiliki sertifikat Kepala Sekolah, seperti syarat mendasar yang dikeluarkan dari LP2KS Solo.

 

Selain itu, menurutnya, terdapat beberapa Kepsek hanya memiliki sertifikat dari LPMP yang tidak berlaku berdasarkan Permendikbud ristek nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. 

 

Karena sebagai syarat mutlak menjadi kepala sekolah, jelas dia, ada beberapa Kepala Sekolah SMA sederajat di Lombok Timur diberhentikan dari jabatan Kepsek lantaran tidak memiliki sertifikat yang dikeluarkan LP2KS Solo. 

 

"Bagaimana dengan Kepsek yang masih menjabat padahal tidak memiliki persyaratan tersebut Apakah Kepsek tersebut masih layak menjabat?," kata pengacara muda yang akrab disapa Daur ini. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x