Polisi Berhasil Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Lombok Timur

- 16 Agustus 2023, 19:10 WIB
Foto : ilustrasi penangkapan
Foto : ilustrasi penangkapan /

 

HK dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga 8 miliar rupiah. 

 

Saat ini , proses sidik dan penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung guna mengungkap jaringan serta hubungan yang lebih mendalam terkait kasus tersebut. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah