HK dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga 8 miliar rupiah.
Saat ini , proses sidik dan penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung guna mengungkap jaringan serta hubungan yang lebih mendalam terkait kasus tersebut. ***