HAILOMBOKTIMUR - Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy menerbitkan surat keputusan (SK) nomor 188.45/304/PKAD/2023 terkait penetapan lokasi aglomerasi pabrik hasil tembakau pada lahan eks pasar Paok Motong, Masbagik.
Hal tersebut menyusul adanya penerbitan SK terkait pencabutan penetapan lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
"KIHT diganti menjadi aglomerasi pabrik hasil tembakau sejak 1 September lalu," kata Sekretaris Daerah HM. Juaini Taofik, di Ruang Kerjanya, Senin 4 September 2023.
Baca Juga: Operasi Zebra Rinjani Dimulai 4 Hingga 17 September 2023 dengan Melibatkan 654 Personel Polda NTB
Didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H. Hasni dan Kabag Hukum Biawansyah Putra, Sekda menegaskan bahwa regulasi tersebut dirubah secara utuh, mengingat sesuai ketentuan PP nomor 142/2015 pasal 7 tentang kawasan industri.
”Dalam hal kawasan industri diperuntukkan bagi Industri Kecil dan industri menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam satu hamparan. Sementara lokasi eks pasar paok motong memiliki luas 1,3 hektar," ujarnya.