Sekda Lombok Timur Pimpin Rakor Teknis Pengamanan Peresmian APHT 14 September Mendatang

- 8 September 2023, 19:45 WIB
Rapat koordinasi menjelang peresmian APHT Lombok Timur (dok: istimewa)
Rapat koordinasi menjelang peresmian APHT Lombok Timur (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Sekertaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM. Juaini Taofik menggelar rapat koordinasi bersama Kapolres, Dandim, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, menjelang peresmian aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) pada lahan eks pasar Paok Motong, Masbagik 14 september mendatang

 

Sekda membuka rapat seraya berharap peresmian yang direncanakan 14 September tersebut berjalan lancar.

 

Selain membahas teknis pengamanan, dalam rapat tersebut juga memetakan potensi yang dinilai dapat mengganggu berlangsungnya kegiatan, seperti adanya penolakan masyarakat sekitar. 

 

Terkait hal itu, Sekda memerintahkan kepala desa dan jajarannya untuk menyosialisasikan keberadaan APHT kepada masyarakat setempat. 

 

Bahkan Sekda berjanji akan hadir menemui masyarakat dan memberikan penjelasan keberadaan lokasi tersebut yang kerap dikhawatirkan mendatangkan dampak lingkungan, sekaligus menyosialisasikan rencana peresmian. 

 

Sekda juga meminta agar pihak provinsi dapat dihadirkan guna semakin menguatkan pemahaman masyarakat. "Dengan begitu masyarakat dapat mendukung keberadaan APHT yang diharapkan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat setempat, dan Lombok Timur pada umumnya," kata Sekda

 

Keberadaan APHT merujuk PMK nomor 22 tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau yang mulai berlaku sejak 14 Maret 2023 menggantikan PMK nomor 21 tahun 2020. 

 

APHT bertujan meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha rokok dalam skala industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Pengusaha yang menjalankan kegiatan di tempat aglomerasi pabrik diberikan tiga kemudahan seperti perizinan di bidang cukai berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang akan digunakan sebagai pabrik hasil tembakau. 

 

Kemudahan lainnya adalah produksi BKC, berupa kerja sama yang dilakukan untuk menghasilkan BKC hasil tembakau, di samping pembayaran cukai, berupa penundaan pembayaran cukai yang diberikan dalam jangka waktu penundaan 90 hari.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x