HAILOMBOKTIMUR - Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kabupaten Lombok Timur, yang memangkas gaji guru honorer baik GTT dan PTT selama 5 bulan, terhitung sejak Agustus hingga Desember 2023 menjadi sorotan.
Pasalnya, pemotongan gaji guru honorer ini dinilai sangat tidak manusiawi, karena guru sebagai ujung tombak pendidikan justru di pangaks kesejahteraannya.
Pantauan di UPTD Dikbud Jerowaru, Sabtu 9 Desember 2023, terlihat sebagian guru honorer menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) gajinya.
Sebagiannya lagi menolak untuk menandatangani, alasan mereka menolak buntut dari kekecewaan mereka terhadap pemotongan yang tanpa alasan.
Seorang guru yang enggan disebut namanya bercerita bahwa dirinya mengaku sedih, gaji yang tidak seberapa justru dipotong tanpa ada kejelasan.