Honorer di DP3AKB Lombok Timur Terima Gaji 10 Bulan

- 10 Januari 2024, 14:05 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah /YouTube/Sukton Channel

HAILOMBOKTIMUR - Kepala Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berecanan (DP3AKB) Lombok Timur, H. Ahmat mengaku tidak pernah mengancam mengeluarkan honorer di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dia pimpin. 

 

Dari informasi yang dihimpun, sejumlah honorer diancam akan dikeluarkan jika mengeluh terkait gaji yang diterima. Dimana gaji yang diterima honorer pada tahun 2023 yakni selama 10 bulan dari 12 bulan bekerja. 

 

”Perlu kami luruskan, kami tidak pernah mengancam seperti itu, itu hanya sengaja menggiring opini saja,”kata H Ahmat di Selong, Rabu 10 Januari 2024. 

Baca Juga: IKN Akan Menjadi Pusat Kegiatan HUT RI Ke 79. Simak Lengkapnya

Menurutnya, pemberian gaji sebanyak 10 bulan sudah sesuai dengan DPA dan di sahkan oleh DPRD serta pemerintah daerah. Sehingga atas dasar itu, pihaknya membayar gaji selama 10 bulan kepada semua honorer yang totalnya sebanyak 130 honorer.

 

“Jadi kemampuan daerah hanya 10 bulan, dari pada kami memotong gaji mereka, kami anggarkan 10 bulan saja, karena tahun 2023 kami tidak ada anggaran dari pusat,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah