Diduga Slewengkan Dana Umat! Mensos Risma Berhak Cabut Izin PUB ACT

5 Juli 2022, 22:55 WIB
Diduga Slewengkan Dana Umat! Mensos Risma Berhak Cabut Izin PUB ACT /Dok/gia/Instagram.com/tri_rismaharini_kemensos

 

 

HAILOMBOKTIMUR - Mencuatnya isu penyelewengan dana umat yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat geger publik tanah air.

 

Berbagai respon dari setiap kalangan juga ikut mewarnai isu ini.

 

Beredar informasi, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berhak mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang  (PUB) lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dugaan penyelewengan dana terbukti.

Baca Juga: ACT Bermasalah! Begini Tahapan Untuk Mencabut Izin Organisasi Filantropi Tersebut

Dilansir hailomboktimur.com dari Pikiran-rakyat.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan pihaknya mempunyai kewenangan untuk memastikan penyelenggaraan PUB sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.

 

"Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 5 Juli 2022.

 

Harry menjelaskan Kementerian Sosial berwenang memberikan perizinan di dalam PUB.

 

Namun apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan -- seperti yang diberitakan tentang tindakan yang dilakukan ACT, pihaknya bisa menolak permohonan izin.

 

Pihaknya bisa mencabut izin apabila penyelenggara PUB dapat memunculkan dampak negatif bagi masyarakat.

Baca Juga: Viral! Ajaran Sesat di Garut Jawa Barat, Tidak Perlu Ibadah Cukup Bayar 25.000 aja Sudah bisa Masuk Surga

"Tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan," ucapnya.

 

Sementara itu, melansir Antara, Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT.

 

Bareskrim akan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket).

 

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, pihaknya tengah menyelidiki meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

 

"Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu," katanya.

 

Sebelumnya, lembaga filantropi ACT trending di jejaring media sosial twitter setelah adanya pemberitaan di salah satu majalan nasional.

Baca Juga: Oprasional Bus Shalawat Dihentikan Sementara Jelang Armuzna

Dalam pemberitaan tersebut diungkap adanya dugaan penyelewengan dana dari relawan yang dihimpun oleh ACT.*** (Amir Faisol/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler