Wajib Tahu! Ngprank, Tindakan Sepele Tapi Bahaya yang Bisa Bikin Kena Denda 10 Juta

- 20 Juni 2022, 11:04 WIB
Hukum Prank untuk Konten You Tube, Haram Jika Mengandung Hal-hal Berikut Ini
Hukum Prank untuk Konten You Tube, Haram Jika Mengandung Hal-hal Berikut Ini /Tangkapan You Tube SATU MISTERI

HAILOMBOKTIMUR - Bagi yang suka becanda didepan umum terutama bikin orang lain kaget, tidak nyaman, atau keheranan kini harus hati-hati ya. Pasalnya tindakan seperti itu bisa kena pidana loh.

Becanda didepan umum pada dasarnya bisa bikin orang tertawa, dan bisa juga bikin orang kecewa. Kegiatan demikian dikenal dengan prank.

Prank merupakan sehuah trik yang diarahkan ke orang lain dengan maksud agar orang tersebut merasa kaget, tidak nyaman, atau keheranan.

Dalam beberapa tahun terakhir, prank ini begitu familiar, pasalnya dipertontonkan di berbagai media sosial hingga menjadi bahan utama konten YouTobe beberapa publik figur.

Baca Juga: Daerah Terkonfirmasi PMK Diminta Menutup Jalur Perdagangan Ternak dan Menutup Pasar Hewan

Namun siapa sangka, aksi-aksi semacam ini dinilai bisa kena pidana denda 10 juta.

Baru-baru ini pemerintah dan DPR sedang menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok DPR dan Pemerintah, akan ada denda untuk tindakan tersebut.

Dalam Pasal 335 RKUHP tercatat setiap orang yang melakukan kenakalan di tempat umum bisa didenda maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Fatwa MUI Tentang Kurban Saat Wabah PMK, Dua Kategori Ini yang Dibolehkan. Simak Detailnya

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x