Wajib Tahu! Ngprank, Tindakan Sepele Tapi Bahaya yang Bisa Bikin Kena Denda 10 Juta

- 20 Juni 2022, 11:04 WIB
Hukum Prank untuk Konten You Tube, Haram Jika Mengandung Hal-hal Berikut Ini
Hukum Prank untuk Konten You Tube, Haram Jika Mengandung Hal-hal Berikut Ini /Tangkapan You Tube SATU MISTERI

Dia menyebut bahwa proses lanjutan RKUHP baru akan dimulai pada masa sidang kali ini hingga awal Juli mendatang.

Meski sempat ditunda pada 2019 silam, Hinca Panjaitan menyebut proses RKUHP tidak akan dimulai dari awal sebab menggunakan sistem carry over atau melanjutkan dari proses sebelumnya.

Sedangkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut RKUHP yang akan disahkan akan menggunakan draf terakhir hasil sidang Pleno di Badan Legislasi 2019 lalu.

Menurutnya, draf RKUHP tidak mungkin diubah lagi karena panitia khusus (pansus) yang ditugaskan membahas rancangan regulasi tersebut sudah dibubarkan.

Jadi yang mau buang duit 10juta cuma-cuma, bisa dengan cara ini ya***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Prank Diancam Denda Rp10 Juta dalam Rancangan KUHP" 

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah