Wajib Tahu! Ngprank, Tindakan Sepele Tapi Bahaya yang Bisa Bikin Kena Denda 10 Juta

- 20 Juni 2022, 11:04 WIB
Hukum Prank untuk Konten You Tube, Haram Jika Mengandung Hal-hal Berikut Ini
Hukum Prank untuk Konten You Tube, Haram Jika Mengandung Hal-hal Berikut Ini /Tangkapan You Tube SATU MISTERI

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," tutur aturan tersebut dilansir Hailomboktimur dari Pikiran Rakyat. Senin, 20 Juni 2022.

Berdasarkan Pasal 79 RKUHP disebutkan bahwa pidana denda kategori II ini memiliki noniman maksimal Rp10 juta.

Sementara dalam bagian penjelasan, RKUHP menuturkan salah satu contoh yang dimaksud dengan 'kenakalan' ini.

"Yang dimaksud dengan “kenakalan” misalnya mencoretcoret tembok di jalan umum," ucap aturan tersebut.

Meski contoh yang disebutkan hanya mencoret-coret tembok, bentuk kenakalan lain, termasuk prank, bisa dikenakan hukuman pidana denda ini.

Sementara itu, DPR menargetkan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada akhir Masa Persidangan V DPR Tahun Sidang 2021-2022, yakni awal Juli 2022.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan RKUHP saat ini tinggal disahkan menjadi UU lewat Paripurna setelah pada 2019 lalu selesai proses pembahasan dan pleno tingkat Panja.

Dia mengatakan bahwa pihaknya berencana bertemu wakil pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas rencana RKUHP yang akan dibawa ke Paripurna.

Selain itu, DPR juga akan membahas pasal penjelasan pada RUU tersebut yang hingga kini masih dalam tahap penyempurnaan.

Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah