Dalam RKUHP Hukuman Terhadap Pelaku Maling Uang Rakyat Semakin Lembek

- 20 Juni 2022, 12:02 WIB
Foto Ilustrasi (dol/ist)
Foto Ilustrasi (dol/ist) /Riadi/

 

HAILOMBOKTIMUR - Kasus tindak pencurian uang rakyat sangat jelas merugikan negara, bahkan beberapa tahun terakhir sudah banyak kasus serupa yang terjadi di tanah air.

 

Parahnya, hasil persidangan kasus maling uang rakyat sepanjang tahun 2021 menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) tervonis rendah.

 

Bahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tampaknya 'lembek' terhadap maling uang rakyat.

 

Berdasarkan aturan disebutkan bahwa hukuman bagi pelaku tindakan pencurian uang rakyat yang jelas sangat merugikan negara ini terbilang sangat ringan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ngprank, Tindalan Sepele Tapi Bahaya yang Bisa Bikin Kena Denda 10 Juta

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x