Polda Papua Baru Tetapkan 14 Anggota Dewan Paniai Jadi Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat

- 18 Juni 2022, 07:49 WIB
Ilustrasi Maling Uang Rakyat (Koruptor), Kepolisian Daerah Papua Baru Menetapkan 14 Anggota Dewan Paniai Sebagai Tersangka Kasus Korupsi (dok/ist)
Ilustrasi Maling Uang Rakyat (Koruptor), Kepolisian Daerah Papua Baru Menetapkan 14 Anggota Dewan Paniai Sebagai Tersangka Kasus Korupsi (dok/ist) /Riadi/

 

 

HAILOMBOKTIMUR - Sebanyak 14 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai, Provinsi Papua ditetapkan sebagai kasus maling uang rakyat (Korupsi, red) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Papua.

 

"Dalam kasus maling uang rakyat ini, melibatkan 25 anggota dewan dan 3 staf Sekwan DPRD Kabupaten Paniai," kata Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu dalam jumpa pers di Ruangan Media Center Polda Papua pada Jumat, 17 Juni 3022.

 

Dia juga mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada Maret tahun 2018 lalu.

 

"Hasil audit kerugian yang didapat adalah sebanyak Rp59 miliar," cetusnya. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x