HAILOMBOKTIMUR - Sebanyak 14 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai, Provinsi Papua ditetapkan sebagai kasus maling uang rakyat (Korupsi, red) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Papua.
"Dalam kasus maling uang rakyat ini, melibatkan 25 anggota dewan dan 3 staf Sekwan DPRD Kabupaten Paniai," kata Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu dalam jumpa pers di Ruangan Media Center Polda Papua pada Jumat, 17 Juni 3022.
Dia juga mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada Maret tahun 2018 lalu.
"Hasil audit kerugian yang didapat adalah sebanyak Rp59 miliar," cetusnya.