Baca Juga: Bareskrim Amankan Aset Senilai 700 Miliar Terkait Kasus Maling Uang Rakyat Lahan Rusun di Cengkareng
Dilansir lomboktimur.pikiran-rakyat.com dari Suara Jayapura, adapun kronologis kasus melalui dana APBD yang direncanakan oleh Staf Sekwan yang kegiatannya dirasakan oleh masyarakat.
"Masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp500 juta ditambah gaji 30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan,” jelasnya.
Baca Juga: 4 Orang Terduga Pelaku Jaringan Pengedar Sabu-sabu di Kota Bima Diamankan Polisi
Untuk saat ini pihak Polda Papua telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dari anggota dewan dan Staf Sekwan.
Penetapan jumlah tersebut dikarenakan data identitas dari masing-masing tersangka kasus berpindah-pindah tempat.
Sehingga, kata Fernando baru 14 Orang yang ditetapkan menjadi tersangka.