Polda Papua Baru Tetapkan 14 Anggota Dewan Paniai Jadi Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat

- 18 Juni 2022, 07:49 WIB
Ilustrasi Maling Uang Rakyat (Koruptor), Kepolisian Daerah Papua Baru Menetapkan 14 Anggota Dewan Paniai Sebagai Tersangka Kasus Korupsi (dok/ist)
Ilustrasi Maling Uang Rakyat (Koruptor), Kepolisian Daerah Papua Baru Menetapkan 14 Anggota Dewan Paniai Sebagai Tersangka Kasus Korupsi (dok/ist) /Riadi/

Baca Juga: Bareskrim Amankan Aset Senilai 700 Miliar Terkait Kasus Maling Uang Rakyat Lahan Rusun di Cengkareng

Dilansir lomboktimur.pikiran-rakyat.com dari Suara Jayapura, adapun kronologis kasus melalui dana APBD yang direncanakan oleh Staf Sekwan yang kegiatannya dirasakan oleh masyarakat.

 

"Masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp500 juta ditambah gaji 30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan,” jelasnya.

Baca Juga: 4 Orang Terduga Pelaku Jaringan Pengedar Sabu-sabu di Kota Bima Diamankan Polisi

Untuk saat ini pihak Polda Papua telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dari anggota dewan dan Staf Sekwan.

 

Penetapan jumlah tersebut dikarenakan data identitas dari masing-masing tersangka kasus berpindah-pindah tempat.

 

Sehingga, kata Fernando baru 14 Orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah