Baca Juga: Pilpres 2024 Semakin Dekat, Elektabilitas Airlangga Hartarto Menempati Posisi 6 Versi LSI Denny JA
“Sisa anggota dewan periode 2018 untuk saat ini statusnya belum menjadi DPO selagi dapat diajak untuk komunikasi dalam waktu yang ditentukan," katanya.
"Tetapi ketika yang bersangkutan tidak merespon panggilan dari Kepolisian akan ditetapkan menjadi DPO,” tambah Fernando.
Selanjutnya, masing-masing tersangka terjerat UU Korupsi Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.***