Polda Papua Baru Tetapkan 14 Anggota Dewan Paniai Jadi Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat

- 18 Juni 2022, 07:49 WIB
Ilustrasi Maling Uang Rakyat (Koruptor), Kepolisian Daerah Papua Baru Menetapkan 14 Anggota Dewan Paniai Sebagai Tersangka Kasus Korupsi (dok/ist)
Ilustrasi Maling Uang Rakyat (Koruptor), Kepolisian Daerah Papua Baru Menetapkan 14 Anggota Dewan Paniai Sebagai Tersangka Kasus Korupsi (dok/ist) /Riadi/

 

 

HAILOMBOKTIMUR - Sebanyak 14 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai, Provinsi Papua ditetapkan sebagai kasus maling uang rakyat (Korupsi, red) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Papua.

 

"Dalam kasus maling uang rakyat ini, melibatkan 25 anggota dewan dan 3 staf Sekwan DPRD Kabupaten Paniai," kata Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu dalam jumpa pers di Ruangan Media Center Polda Papua pada Jumat, 17 Juni 3022.

 

Dia juga mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada Maret tahun 2018 lalu.

 

"Hasil audit kerugian yang didapat adalah sebanyak Rp59 miliar," cetusnya. 

Baca Juga: Bareskrim Amankan Aset Senilai 700 Miliar Terkait Kasus Maling Uang Rakyat Lahan Rusun di Cengkareng

Dilansir lomboktimur.pikiran-rakyat.com dari Suara Jayapura, adapun kronologis kasus melalui dana APBD yang direncanakan oleh Staf Sekwan yang kegiatannya dirasakan oleh masyarakat.

 

"Masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp500 juta ditambah gaji 30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan,” jelasnya.

Baca Juga: 4 Orang Terduga Pelaku Jaringan Pengedar Sabu-sabu di Kota Bima Diamankan Polisi

Untuk saat ini pihak Polda Papua telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dari anggota dewan dan Staf Sekwan.

 

Penetapan jumlah tersebut dikarenakan data identitas dari masing-masing tersangka kasus berpindah-pindah tempat.

 

Sehingga, kata Fernando baru 14 Orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Pilpres 2024 Semakin Dekat, Elektabilitas Airlangga Hartarto Menempati Posisi 6 Versi LSI Denny JA

“Sisa anggota dewan periode 2018 untuk saat ini statusnya belum menjadi DPO selagi dapat diajak untuk komunikasi dalam waktu yang ditentukan," katanya.

 

"Tetapi ketika yang bersangkutan tidak merespon panggilan dari Kepolisian akan ditetapkan menjadi DPO,” tambah Fernando.

 

Selanjutnya, masing-masing tersangka terjerat UU Korupsi Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah