HAILOMBOKTIMUR - Aset senilai Rp700 Miliar disita Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan maling uang rakyat (Korupsi) pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat di garong maling.
“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat konferensi persen, Rabu 8 Juni 2022
Terkait dengan dua tersangka maling uang rakyat yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
Dia menyebut ada dugaan maling uang rakyat dilakukan dalam sistem korporasi.