HAILOMBOKTIMUR - Seorang pemuda inisial TH (28 tahun) alamat Pagesangan Kota Mataram ditangkap polisi di rumahnya pada Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 21:00 Wita.
Dia ditangkap atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan terduga yang kerap melakukan transaksi sabu di lingkungan tersebut.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, bahwa pemuda tersebut di tangkap berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal Narkoba atas informasi yang diterima.
Baca Juga: Gerak Cepat, Tim Puma 2 Polresta Bima Kota Berhasil Menangkap Terduga Pemanah Misterius
"Saat ditangkap di rumah nya, ibu dari terduga sempat berteriak marah-marah lantaran anaknya di tangkap, namun atas pengertian yang disampaikan petugas polisi maupun petugas lingkungan setempat akhirnya IRT tersebut memaklumi peristiwa tersebut," jelas Yogi, Selasa 7 Juni 2022