HAILOMBOKTIMUR - Lima bulan lalu pelaku inisial NR (29 Tahun) melancarkan aksinya mencuri dua ekor kambing milik warga di Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
NR berhasil dibekuk Polisi Sektor (Polsek) Jerowaru pada Selasa 7 Juni 2022 sekitar pukul 05.20 Wita, di rumahnya tanpa perlawanan.
Pelaku yang juga berasal dari Desa Pemongkong ini menjalankan aksinya pada bulan Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Pengguna Narkoba di Kota Bima Disergap Tim Cobra Bravo
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan media ini, pelaku selama lima bulan ini bersembunyi di wilayah Desa Janapria, Lombok Tengah.