Akan tetapi, dalam RKUHP ini tidak ada ancaman pidana mati bagi maling uang rakyat yang jelas merugikan negara.
Aturan tersebut hanya menerapkan ancaman pidana mati bagi pelaku yang terkait dengan masalah narkotika.***
Akan tetapi, dalam RKUHP ini tidak ada ancaman pidana mati bagi maling uang rakyat yang jelas merugikan negara.
Aturan tersebut hanya menerapkan ancaman pidana mati bagi pelaku yang terkait dengan masalah narkotika.***
Editor: Ahmad Riadi
Sumber: Pikiran Rakyat