Dalam RKUHP Hukuman Terhadap Pelaku Maling Uang Rakyat Semakin Lembek

- 20 Juni 2022, 12:02 WIB
Foto Ilustrasi (dol/ist)
Foto Ilustrasi (dol/ist) /Riadi/

 

Akan tetapi, dalam RKUHP ini tidak ada ancaman pidana mati bagi maling uang rakyat yang jelas merugikan negara.

 

Aturan tersebut hanya menerapkan ancaman pidana mati bagi pelaku yang terkait dengan masalah narkotika.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah