Dalam RKUHP Hukuman Terhadap Pelaku Maling Uang Rakyat Semakin Lembek

- 20 Juni 2022, 12:02 WIB
Foto Ilustrasi (dol/ist)
Foto Ilustrasi (dol/ist) /Riadi/

Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini, berbunyi:

 

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)".

Baca Juga: Polda Papua Baru Tetapkan 14 Anggota Dewan Paniai Jadi Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat


Kemudian dalam ayat (2), disebutkan bahwa ada kemungkinan maling uang rakyat mendapatkan hukuman mati dalam keadaan tertentu.

 

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," kata aturan tersebut.

 


Sementara pada Pasal 603 RUU KUHP, ancaman minimum bagi maling uang rakyat justru diturunkan menjadi 1 tahun penjara.

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah