ACT Bermasalah! Begini Tahapan Untuk Mencabut Izin Organisasi Filantropi Tersebut

- 5 Juli 2022, 22:48 WIB
ACT Bermasalah! Begini Tahapan Untuk Mencabut Izin Organisasi Filantropi Tersebut
ACT Bermasalah! Begini Tahapan Untuk Mencabut Izin Organisasi Filantropi Tersebut /Dok/gia/Kindpng.com

Baca Juga: Viral! Ajaran Sesat di Garut Jawa Barat, Tidak Perlu Ibadah Cukup Bayar 25.000 aja Sudah bisa Masuk Surga

Sanksi Administratif

Kemudian kata Harry, penyelenggaraan PUB dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin. Bahkan bisa ditindaklanjuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

 

Kewenangan Pengawasan

Dia menegaskan kewenangan Kementerian Sosial dalam hal pengawasan diatur pada Pasal 22 ayat 2 Permensos 8 Tahun 2021.

 

"Bahwa pengawasan dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Satgas Penertiban," ucapnya.

 

Sementara itu, melansir Antara, Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x