Baca Juga: Gara-gara MSAT Tidak Kooperatif, Istilah DPO Viral di TikTok. Simak Ulasan Singkatnya
'Saya hadir di sana sebagai ahli, bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai saksi ahli. Karena sebutan saksi ahli itu tidak pernah ada. Ahli sama sekali tidak ada kepentingan membela siapa pun atau meringankan atau memberatkan siapa pun," ujar Kak Seto menegaskan kembali.
“Saya tegaskan, saya tak pernah membela pelaku kejahatan seksual. Kalau memang ini terbukti mohon, meski waktunya udah lama bertahun-tahun, korban diberikan pengawasan oleh psikolog,” ujar Kak Seto.
Dia menegaskan kehadirannya pada persidangan JEP untuk memberikan keterangan sebagai seorang ahli bidang psikologi dan perlindungan anak.
Kak Seto juga menjelaskan bahwa sebagai ahli yang diundang dalam persidangan, dirinya tidak memiliki kepentingan untuk membela siapapun.
Ini lantaran ahli bekerja atas dasar bidang keilmuan yang dimiliki, sehingga setiap jawaban atas pertanyaan hanya berpatokan pada ilmu tersebut.
“Maka keterangan yang saya sampaikan di persidangan seluruhnya berangkat dari referensi ilmiah psikologi, dan referensi ilmiah perlindungan anak,” kata Kak Seto.
View this post on Instagram
Menurutnya, kehadiran Kak Seto di pengadilan juga untuk membela ratusan anak marjinal dan dhuafa yang menjadi murid di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Malang, Jawa Timur yang meminta perlindungan kepada LPAI agar sekolahnya tidak ditutup.