Permintaan perlindungan ini karena adanya demo dengan kata-kata kasar yang masuk ke dalam sekolah agar anak-anak dapat belajar dengan tenang dan nyaman.
Kak Seto menegaskan kepada hakim bahwa dirinya tidak membela terdakwa dan mendukung pemberian hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak.
“Undang-Undang yang terbaru itu sudah sampai kalau perlu (dihukum, red) seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Jadi memang kalau itu bisa, koruptor aja bisa, narkoba juga bisa, kenapa ini tidak? Itu, kan, merusak masa depan anak-anak,” katanya melanjutkan.
Selain itu, ia juga mendorong agar korban diberikan pendampingan psikologi.
Selain meluruskan kesalahpahaman tersebut, Kak Seto juga mengajak setiap elemen masyarakat untuk tetap mengawasi perkembangan kasus tersebut.
Sebagai informasi motivator JEP tengah menghadapi sidang perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur. ***