Bantah Tudingan Sebagai Pembela Pelaku Pelecehan Seksual, Kak Seto: Kedudukan Hanya Sebagai Ahli

- 15 Juli 2022, 07:08 WIB
Kak Seto sukarela jadi saksi Julianto Eka Putra
Kak Seto sukarela jadi saksi Julianto Eka Putra /Tangkap Layar Youtube./CURHAT BANG Denny Sumargo

 

HAILOMBOKTIMUR - Kasus motivator Julianto Eka Putra alias JEP yang dibahas melalui podcast Deddy Corbuzier tengah menjadi sorotan publik.

Kehadiran Kak Seto sebagai saksi ahli di persidangan JEP membuat publik kecewa.

Salah satu yang mengutarakan kekecewaanya adalah Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Namun melalui Instagram, Seto Mulyadi alias Kak Seto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menegaskan tidak akan pernah membela pelaku kejahatan seksual.

Baca Juga: Fenomena Kekerasan Seksual Bak Gunung Es, Komnas HAM: UU TPKS Harus Segera Diterapkan

Bantahan ini disampaikan Kak Seto setelah ramainya isu bahwa dia membela JEP di persidangan kasus SPI pada Senin, 4 Juli 2022.

Julianto Eka Putra alias JEP dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PAI) ke Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2021 lalu.

"Saya tegaskan saya tidak membela atau mendukung terdakwa. Bahkan saya mendesak ke pengadilan kalau terbukti terdakwa JEP bersalah, mohon pengadilan berani menghukum terdakwa JEP seberat-beratnya," ujar Kak Seto dalam video yang dibagikannya.

Selain itu, Kak Seto juga meluruskan statusnya yang disebut sebagai saksi ahli. Pria yang dikenal sebagai pegiat perlindungan anak itu mengungkap statusnya sebagai ahli di persidangan, bukan saksi untuk membela JEP.

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Instagram @kaksetosahabatanak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x