HAILOMBOKTIMUR - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi dituding membela Julianto Eka Putra terduga pelaku kejahatan seksual.
Kasus motivator Julianto Eka Putra alias JEP yang dibahas melalui podcast Deddy Corbuzier tengah menjadi sorotan publik.
Kehadiran Kak Seto sebagai saksi ahli di persidangan JEP membuat publik kecewa.
Salah satu yang mengutarakan kekecewaanya adalah Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Baca Juga: Bantah Tudingan Sebagai Pembela Pelaku Pelecehan Seksual, Kak Seto: Kedudukan Hanya Sebagai Ahli
Baru-baru ini, Seto Mulyadi alias Kak Seto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menegaskan tidak akan pernah membela pelaku kejahatan seksual.
Dirinya a selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) tidak melakukan pembelaan atas kasus pelecehan kekerasan seksual terhadap anak. Sebagaimana ia tegaskan melalui video yang dibagikan pada laman instagram.
"Saya tegaskan, saya tak pernah membela pelaku kejahatan seksual. Kalau memang ini terbukti mohon, meski waktunya udah lama bertahun-tahun, korban diberikan pengawasan oleh psikolog," ujar pria yang akrab Kak Seto dilansir Hailomboktimur, Jumat, 17 Juli 2022.
Baca Juga: Fenomena Kekerasan Seksual Bak Gunung Es, Komnas HAM: UU TPKS Harus Segera Diterapkan
Pernyataan Kak Seto tersebut menanggapi perihal beredar isu bahwa dirinya menjadi saksi meringankan bagi motivator sekaligus pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia, Julianto Eka Putra, dalam persidangan.