Sementara pengunjung sidang yang mendengar putusan Majelis Hakim yang memvonis mati Sambo, disambut dengan rasa puas.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana seperti yang dilansir Antara news, mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan Hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Putusan tersebut, katanya, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan penjara seumur hidup.
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo itu, menurut Sumedana, adalah pengambilalihan seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang disampaikan JPU.
"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, telah memenuhi unsur perencanaan pembunuhan," katanya.