Akhir Tahun 2022, 31 Anggota Polisi dapat Penghargaan dan 16 Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

19 Desember 2022, 20:52 WIB
Nampak Anggota Kepolisian mengikuti upacara pemberian penghargaan dan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri RI bagi Personel Polda NTB (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Sebanyak 31 anggota Polisi di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mendapat penghargaan atas prestasi mereka, pada akhir tahun 2022 ini.

 

Dibalik itu, ada 16 anggota polisi di Polda NTB yang mendapat punishment pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diakhir tahun 2022 ini.

 

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan, hal itu merupakan dua sisi yang bisa terjadi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

"Pemberian penghargaan dan PTDH merupakan dua sisi yang menjadi konsekuensi atau akibat yang ditimbulkan oleh personel polisi dalam pelaksanaan tugas," ungkapnya, usai memimpin Apel pemberian penghargaan dan PTDH di lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Senin 19 Desember 2022.

 

Seorang Polisi harus dapat menjaga nama baik institusi Polri dan juga dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik, kata dia, agar kehadiran polisi sebagai perpanjangan tangan negara dirasakan oleh masyarakat.

 

"Satu sisi mereka harus berbuat baik, satu sisinya lagi mereka harus menjaga kehormatan dan nama baik institusi Polri," ujarnya.

 

Namun, kata Djoko, jika anggota tersebut tidak dapat menjaga nama baik institusi, akan ada akibat dari perbuatannya seperti pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

 

Menurut orang nomor satu di Polda NTB itu, PTDH merupakan pilihan yang susah, namun hal itu merupakan langkah Polda NTB dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk mesyarakat.

 

"Jika mereka tidak bisa menjalankan amanah itu, maka akan ada pemberhentian secara tidak hormat. Menyedihkan memang tetapi itu merupakan pilihan yang susah bagi Polda NTB dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," katanya.

 

Djoko berharap, peristiwa hari ini dapat menjadi pelajaran bagi semua anggota Polisi di Polda NTB agar tidak terjadi lagi.

 

Namun sebaliknya, jika ada Polisi yang berprestasi maka akan dapat reward dari kerjanya itu.

 

Ini juga menjadi pelajaran dan pemicu bagi anggota Polisi untuk bekerja lebih maksimal dan berusaha menjadi Polisi yang rastra sewa kotama.

 

Sementara 16 anggota Polisi Polda NTB yang dilakukan PTDH, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, mereka melanggar kode etik profesi Polri dan atau pelanggaran tindak pidana seperti terlibat Narkoba.

 

Dirincikan, 16 anggota yang di PTDH antaranya, 3 anggota Polres Bima Kota, 2 anggota Polres Bima Kabupaten, 1 anggota Polres Dompu, 1 anggota Polres Sumbawa, 2 anggota Polres Sumbawa Barat, 2 anggota Polres Lombok Utara, 3 orang anggota Polres Lombok Barat, 1 anggota Polresta Mataram, terkahir 1 anggota Brimob Polda NTB.

 

"Ke-16 anggota tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan atau melakukan pelanggaran tindak pidana seperti terlibat narkoba dan lain-lain" pungkasnya.***

 

 

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler