LMND NTB Gelar Aksi Unjuk Rasa Depan Kejati NTB Terkait Kasus KUR Tani di Lombok Timur

16 Februari 2023, 18:06 WIB
LMND NTB aksi unjuk rasa depan kantor Kejaksaan Tinggi NTB pertanyakan kasus KUR Lombok Timur (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Puluhan massa aksi dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Nusa Tenggara Barat (LMND NTB) menggelar unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Kamis 16 Februari 2023. 

 

Kedatangan mereka menyampaikan dan menanyakan terkait sejauh mana proses penanganan kasus kridit usaha rakyat (KUR) Tani yang merugikan petani di Lombok Timur. 

 

Ketua LMND NTB, Rohman Rofiki mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan sebagai salah satu bentuk keperihatinan dan kepedulian terhadap petani korban kasus KUR Tani yang rugikan negara miliaran rupiah. 

 

Dalam keterangannya, Rohman mengungkapkan, dalam peraktik penyaluran KUR Tani di 5 desa di Lombok Timur karena absennya nilai pancasila, sehingga menyengsarakan petani dan merugikan negara hingga Rp29,6 Miliar. 

 

Bahkan ia menduga terjadi kejanggalan terhadap proses penanganan KUR Tani di Kejaksaan. Karena penetapan tersangka hanya terhadap bendahara lembaga. 

 

"Kenapa hanya Bendahara Lembaga yang terlibat dalam praktik penyaluran KUR Tani yang tersangkakan, kenapa tidak ketua dan sekertarisnya juga," tanyanya

 

Selain itu, Rohman menduga ada surat perintah pencairan dana KUR Tani yang dihilangkan. "Kami menduga itu dihilamgkan yang seharusnya menjadi barang bukti yang sangat kuat," ungkapnya

 

Adapun tuntutan massa aksi diantaranya. 

 

1. Mendesak Kejati NTB untuk Transfaransi sejauhmana proses kejaksaan dalam menangani kasus KUR Tani di NTB.

 

2. Usut tuntas atau audit kembali surat perintah pencairan dana KUR Tani yang kami duga dihilangkan sebagai barang bukti.

 

3. Meminta kejaksaan memanggil aktor intelektual yang terlibat dalam program fiktif yang terindikasi merugikan negara puluhan milyaran.

 

4. Dukung lembaga perbankan memulihkan nama para debitur yang menjadi korban KUR fiktif yang diduga melibatkan HKTI NTB dan pihak-pihak yang terkait lainnya.

 

5. Mendesak kejaksaan NTB agar serius menangani kasus-kasus korupsi yang ada di 10 kabupaten kota di NTB.

 

6. Tegakkan Pasal 33 dan hentikan ekonomi liberal.***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler