Marak Issue Penculikan Anak, Kapolda NTB Keluarkan Maklumat untuk Antisipasi

- 3 Februari 2023, 20:27 WIB
Maklumat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) terkait issue penculikan anak (dok: istimewa)
Maklumat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) terkait issue penculikan anak (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB), Irjen Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat untuk mengantisipasi mengenai isu penculikan anak yang menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

 

Dalam maklumat bernomor MAK/1/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 itu dibahas tentang Pidana Terhadap Penculikan Anak dan Imbauan Kamtibmas. 

 

Pada poin pertama disampaikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.

 

Dalam poin kedua dibahas mengenai perkembangan situasi terkini dengan maraknya isu penculikan anak terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menyebabkan keresahan dan ketakutan di masyarakat, terhadap pelaku penculikan anak dapat dihukum penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta sebagaimana Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

 

Kemudian dalam poin ketiga diimbau Kepada seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat untuk meningkatkan pengawasan orang tua pada anak dalam kegiatan di luar rumah dan dengan siapa mereka bermain, lalu berikan pengertian kepada anak untuk tidak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal saat bermain di luar rumah serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok dan dapat menarik perhatian pelaku kejahatan, lalu tidak panik dan resah dalam menghadapi isu penculikan anak. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x