Marak Issue Penculikan Anak, Kapolda NTB Keluarkan Maklumat untuk Antisipasi

- 3 Februari 2023, 20:27 WIB
Maklumat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) terkait issue penculikan anak (dok: istimewa)
Maklumat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) terkait issue penculikan anak (dok: istimewa) /

 

"Apabila melihat orang yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi Super APP," jelas Kapolda NTB

 

Terakhir dikatakan bahwa setiap warga negara dilarang untuk menyebarluaskan berita bohong terkait dengan penculikan anak melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu keamanan dan ketertiban sebagaimana pasal 45 A undang-undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau pasal 14 ayat 1 undang-undang Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

 

Menanggapi maklumat ini, Plh. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan menyatakan agar masyarakat dapat mengindahkan apa yang menjadi poin-poin dalam surat tersebut sehingga upaya antisipasi terhadap kejadian penculikan atau kejahatan lain dapat tetap diwaspadai tetapi juga tidak berlebihan menanggapi hal tersebut.

 

“Kewaspadaan agar tidak menjadi korban kejahatan harus tetap ditingkatkan, namun juga diharapkan masyarakat tidak resah menanggapi isu penculikan anak yang tidak jelas kebenarannya,” kata dia.

 

Diingatkan juga bahwa penyebaran konten berita bohong mengenai isu penculikan anak baik melalui media sosial maupun layanan pesan instan lain dapat dipidana sesuai dengan undang-undang dengan ancaman penjara 10 Tahun.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x