Bisnis Scrab tak Kantongi Izin yang Jelas: OJK dan Kepolisian Diminta Usut PT AMNT

8 Januari 2024, 14:06 WIB
Penulis: Satria (Kader Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mataram) /

HAILOMBOKTIMUR - Keberadaan PT Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di bidang pertambangan menjadi salah satu akomodasi yang sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga segala hal yang terjadi sangat penting dan perlu di perhatikan.

 

Beberapa kinerja dan perjalanan perusahaan pertambangan ini cukup banyak sekali menuai persoalan, baik limbah yang dibuang ke laut, kecelakaan kerja dan bahkan sampai pada bisnis scrab yang tidak ada kejelasan izinnya.

 

Padahal, ketika di kelola oleh Newmont Nusa Tenggara dahulu, scrab di hibahkan ke Pemda untuk di alokasikan ke masyarakat. Artinya pemanfaatan atas scrab tersebut di berikan kewajiban kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan kepada masyarakat setempat untuk di pergunakan dengan sebaik mungkin. 

 

Namun, hal demikian telah di sampaikan oleh Presiden Direktur PT AMNT Rachmat Makkasau, bahwa penjualan scrap itu sudah mendapat izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Persetujuan itu, telah tertuang dalam rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan selama 2 tahun terakhir.

 

Padahal penjualan besi bekas oleh Amman Mineral telah menyalahi aturan. Pasalnya, untuk menjual besi bekas tersebut seharusnya perusahaan memiliki izin khusus.

 

Sementara Amman selama ini hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP). Dengan demikian, tindakan perusahaan dinilai telah merugikan negara dan rakyat. Mengingat besi bekas merupakan barang bebas pajak.

 

Parahnya, perusahaan ini selalu menyampaikan bahwa apa yang mereka lakukan itu berdasarkan peraturan yang jelas padahal itu sangat merugikan dan melabrak dari pada beberapa aturan main dalam penjualan scrab tersebut. 

 

Lihat saja, bagaimana penghasil yang di hasilkan oleh perusahaan ini dalam bisnis scrab itu mencapai angka yang sangat fantastis dan itu pengelolaan itu tidak di dasari oleh pajak dan uang yang di dapatkan tidak tahu digunakan untuk ke ranah apa. Ini kan suatu hal yang menarik untuk para penyelidik melakukan penyelidikan terhadap persoalan ini. Jangan sampai terjadi korupsi dan penyalahgunaan wewenang hanya untuk kepentingan individu lalu masyarakat yang harusnya mendapatkan hal tersebut tidak di berikan.

 

Oleh karna itu, harusnya pihak otoritas jasa keuangan dan kepolisian diwilayah Nusa tenggara Barat harus melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap hak tersebut. Sebab, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Apalagi tidak ada kejelasan mengenai izin yang di kantongi.

 

Dalam artian lain, perusahaan pertambangan ini hanya boleh mengatur tentang scrab pada izin usaha pertambangan kusus tidak dimasukkan dalam aturan lainnya. Sehingga dalam melakukan pengelolaan anggaran tidak terjadi penyimpangan.

 

Untuk itu, kami menegaskan untuk pihak kepolisian dan otoritas jasa keuangan untuk mendesak keterbukaan izin usaha dan laporan keuangan tersebut di kemana kan. Dan melakukan pengusutan terhadap mekanisme pengelolaan anggaran dan bisnis scrab yang terjadi beberapa tahun ini. Jangan sampai perusahaan pertambangan dan emas tersebut melakukan kejahatan korporasi dan berakibat fatal pada keberlangsungan negara dan masyarakat.***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler