SBMI NTB Minta Disnakertrans NTB Kaji Ulang UU Tentang Perlindungan PMI, ini Tanggapan Kadisnaker NTB

- 2 Juli 2022, 15:34 WIB
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (SBMI NTB), Usman.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (SBMI NTB), Usman. /Dokist/Lombok Timur Pikiran-Rakyat.com

"Dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI pada Pasal 6 tertuang, Setiap Calon PMI atau PMI memiliki hak, memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja," terang Usman melalui keterangan tertulisnya, Jumat 1 Juli 2022.

 

Kemudian pada pasal 8 ayat 3 poin b lanjut Usman, pelindungan sebelum bekerja dilakukan untuk peningkatan kualitas C PMI melalui pendidikan dan pelatihan kerja.

 

Selanjutnya terang Usman, pada Pasal 34 Pelindungan Sosial Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pelindungan sosial bagi C PMI dan/atau PMI.

 

Berikutnya Pasal 39 Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab pada poin o yaitu menyediakan dan memfasilitasi pelatihan C PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.

 

Berikutnya, Pasal 40 Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.

 

Halaman:

Editor: Muazzin

Sumber: Hai Lombok Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x