Pada Pasal 41 Pemerintah Daerah kabupaten/ kota memiliki tugas dan tanggung jawab pada Poin f yaitu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada C PMI yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 52 dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dimana di dalamnya tertuang 1.Tugas Pemerintah Pusat yaitu menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf o, dimaksudkan untuk menjamin setiap Calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kompetensi.