SBMI NTB Minta Disnakertrans NTB Kaji Ulang UU Tentang Perlindungan PMI, ini Tanggapan Kadisnaker NTB

- 2 Juli 2022, 15:34 WIB
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (SBMI NTB), Usman.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (SBMI NTB), Usman. /Dokist/Lombok Timur Pikiran-Rakyat.com

2. Penyediaan dan fasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja yang terakreditasi.

 

Pada Pasal 54 Pemerintah Daerah Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab yaitu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.

 

Baca Juga: Kesulitan Berkomunikasi! Inilah Trik Percaya Diri Ngomong di Depan Banyak Orang

 

Atas dasar itu, SBMI NTB Usman meminta Kepala Disnakertrans NTB, untuk mengkaji ulang surat yang di telah beredar atau diturunkan ke Disnakertrans Kabupaten/kota NTB.

 

Surat tersebut dinilai Usman, akan menimbulkan masalah besar yaitu mengajak untuk melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perlindungan PMI.

 

Halaman:

Editor: Muazzin

Sumber: Hai Lombok Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x