Najamuddin Mustofa Ingatkan Dikbud NTB Terapkan Azas Kehati-hatian Swakelola Dana DAK Program Fisik

- 17 Juli 2022, 15:18 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat, Najamuddin Mustofa (dok/ist)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat, Najamuddin Mustofa (dok/ist) /Riadi/

Mengingat di tengah meningkatnya alokasi dana DAK ini, muncul kontroversi soal kewenangan dalam penentuan pihak ketiga yang akan melaksanakan paket DAK tersebut. 

 

 

 

Apakah pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melalui bidang terkait? atau kah pihak kepala sekolah yang menerima DAK tersebut.

 

Najamuddin, menegaskan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan DAK Tahun 2022 yang tertuang di dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, pada Pasal 8 ayat 1.

 

Baca Juga: Tak Kooperatif, Polda NTB Terbitkan DPO Terhadap OVL Tersangka Kasus Penggelapan Uang

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah