Najamuddin Mustofa Ingatkan Dikbud NTB Terapkan Azas Kehati-hatian Swakelola Dana DAK Program Fisik

- 17 Juli 2022, 15:18 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat, Najamuddin Mustofa (dok/ist)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat, Najamuddin Mustofa (dok/ist) /Riadi/

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pemerintah daerah melaksanakan DAK Fisik Bidang Pendidikan sesuai dengan penetapan target keluaran, rincian dan lokasi kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik Bidang Pendidikan yang telah disetujui Kementerian.

 

"Nah pada ayat 3 nya dinyatakan, dalam hal DAK Fisik Bidang Pendidikan dilakukan oleh dinas melalui mekanisme swakelola, maka pelaksanaannya harus mendapat persetujuan kepala satuan pendidikan. Ini maknanya bahwa kewenangan untuk memutuskan mana pihak ketiga yang akan melaksanakan pekerjaan DAK tersebut sepenuhnya ada pada kepala sekolah. Bukan terletak kepada Dinas Dikbud," urainya.

 

Selaku anggota Komisi I DPRD NTB membidangi hukum dan pemerintahan, pihaknya berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Dikbud dapat mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek.

 

"Sebab perhatian pemerintah pusat terhadap kemajuan pendidikan di NTB ini sudah sangat luar biasa. Maka sudah sepatutnya, dinas terkait mengikuti mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek," ujar anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Timur ini.

 

Baca Juga: Kelurahan Gerung Selatan Wakili Lombok Barat Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi NTB

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah