HAILOMBOKTIMUR - Seorang wanita berparas cantik berinisial OVL (34) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tersandung kasus dugaan penggelapan uang di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perempuan 34 tahun tersebut ditetapkan sebagai DPO oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB lantaran tersandung kasus penggelapan uang.
“Kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB dan sudah dinyatakan P21 oleh JPU,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.