Tak Kooperatif, Polda NTB Terbitkan DPO Terhadap OVL Tersangka Kasus Penggelapan Uang

- 17 Juli 2022, 08:28 WIB
OVL wanita asal Sumbawa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang, kini statusnya jadi DPO Polda NTB (dok/ist)
OVL wanita asal Sumbawa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang, kini statusnya jadi DPO Polda NTB (dok/ist) /Riadi/

 

HAILOMBOKTIMUR - Seorang wanita berparas cantik berinisial OVL (34) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tersandung kasus dugaan penggelapan uang di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

 

 

Perempuan 34 tahun tersebut ditetapkan sebagai DPO oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB lantaran tersandung kasus penggelapan uang. 

 

 

“Kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB dan sudah dinyatakan P21 oleh JPU,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Humas Polda NTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x