Gabungan Organisasi ini Temukan Beragam Kasus Pelanggaran HAM di NTB: Motifnya 'Pembangunan'

- 13 Desember 2022, 15:55 WIB
Konsolidasi Direktur Walhi NTB bersama warga Desa Menemeng dan Desa Bilebante Kabupaten Lombok Tengah yang terdampak Aktivitas Galian C (dok:istimewa)
Konsolidasi Direktur Walhi NTB bersama warga Desa Menemeng dan Desa Bilebante Kabupaten Lombok Tengah yang terdampak Aktivitas Galian C (dok:istimewa) /

 

Seperti Solidaritas Perempuan (SP) Mataram, SOMASI NTB, Warga terdampak bendungan Meninting, Warga Desa Bilebante dan Desa Menemeng, Warga terdampak KEK Mandalika dan Warga Desa Karang Sidemen. 

 

Bahkan, gabungan organisasi dan masyarakat ini dengan tegas menyatakan sikap:

 

1. Pemerintah harus melakukan tindakan cepat untuk merespon warga yang terdampak dalam pembangunan Bendungan Meninting baik itu dari sisi kesehatan (perempuan dan anak), hilangnya mata pencaharian, rusaknya lingkungan dan usaha-usaha ekonomi masyarakat yang sudah dilakukan jauh sebelum adanya Bendungan Meninting.

 

2. Memberikan sosialisasi yang massif kepada masyarakat terhadap setiap program yang direncanakan dan dilaksanakan oleh pemerintah , tanpa adanya diskriminasi.

 

3. Pemerintah harus memberikan Hak Kelola Lahan kepada 763 warga Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan Kabupaten Lombok Tengah, karena itu adalah sumber penghidupan mereka dan kelestarian alam pun terjamin karena apa yang mereka lakukan selama ini dalam mengelola lahan EX HGU PT Tresno Kenangan seluas 355 Ha.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah