Selain Menolak, Walhi NTB Menilai Pengurusan Izin Groundbreaking Kereta Gantung Rinjani Offside

- 20 Desember 2022, 17:23 WIB
Upacara Kegiatan Groudbreaking kereta gantung rinjani di Taman Hutan Raya Nuraksa, Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah (dok:istimewa)
Upacara Kegiatan Groudbreaking kereta gantung rinjani di Taman Hutan Raya Nuraksa, Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah (dok:istimewa) /

 

Amri menegaskan, pengurusan izin groundbreaking pembangunan kereta gantung di Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah senilai Rp 2,2 triliun itu dinilai offside.

 

Pemerintah sebut Amri terkesan mendahului proses kajian feasibility study (FS) proyek kereta gantung Rinjani. 

 

Selain itu, pihaknya juga menilai, groundbreaking tersebut melanggar undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) Nomor 32 tahun 2009.

 

"Memang kami tidak menolak kereta gantung. Tapi kita punya namanya penyelenggaraan kehutanan. Di sana sudah jelas ada DED yang harus dilihat, FS dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Rangkaian ini tidak dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Amri dilansir detikbali. 

 

Bahkan Amri menduga bahwa pembangunan kereta gantung Rinjani menggunakan landasan hukum Undang-Undang Cipta Kerja. Alasannya, dalam beberapa pasal UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa proses kajian Amdal boleh dilakukan antara pemerintah dan investor.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: DetikBali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x