Selain Menolak, Walhi NTB Menilai Pengurusan Izin Groundbreaking Kereta Gantung Rinjani Offside

- 20 Desember 2022, 17:23 WIB
Upacara Kegiatan Groudbreaking kereta gantung rinjani di Taman Hutan Raya Nuraksa, Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah (dok:istimewa)
Upacara Kegiatan Groudbreaking kereta gantung rinjani di Taman Hutan Raya Nuraksa, Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah (dok:istimewa) /

 

"Tapi kan UU Cipta Kerja ini belum bisa dijadikan landasan utama. Buktinya kajian Amdal itu harus melibatkan tahura, masyarakat desa, Pemrakarsa, Ahli Lingkungan. Kami duga ini yang tidak dilakukan," katanya.

 

Dari semua masalah tersebut rupanya pemerintah NTB dalam hal ini Gubernur NTB dan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Modal Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) NTB telah mengangkangi kegiatan groundbreaking kereta gantung Rinjani yang dilakukan pada 18 Desember 2022 kemarin.

 

"Kita punya namanya pengaturan daerah, perizinan dan kajian. Inilah yang dikangkangi. Izin seperti apa? Kemudian bagaimana dampak kedepannya? Bagiamana tanggungjawab investor? Ini harus kaji secara mendalam. Inilah yang tidak dilakukan," kata Amri.

 

Menurut Amri dalam maklumat Walhi tentang pemulihan hutan Indonesia semestinya pembangunan kereta gantung Rinjani mematuhi aturan dalam proses perizinan dan perlindungan hutan kawasan.

 

"Jelas ada sanksi administratif kalau kita berpatokan ke UU PPLH. Karena nanti kan itu kereta gantung akan merubah bentangan alam merubah fungsi hutan di dekat kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani," katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: DetikBali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x