Menurutnya, uang rakyat Lombok Tengah jangan dihambur-hamburkan ke oknum-oknum tak bertanggungjawab.
"Dari statemennya para stakeholder di Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah terkesan saling lempar, PPK sebut kadis yang punya wewenang, kadisnya juga mengklaim semua sudah terbayar saat dia masuk" Ujarnya.
Untuk diketahui pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup menganggarkan Rp5,4 Milyar untuk pengadaan dump truck.
Pengadaan tersebut kemudian dimenangkan oleh CV Dodena, namun dump truck itu bodong. Pasalnya tujuh dari sepuluh tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bea Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB).
Meskipun bodong, ketujuh mobil tersebut tetap beroperasi di jalan raya Kabupaten Lombok Tengah.***