Buntut Pengadaan Dump Truck Bodong, FMPD akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

- 23 Februari 2023, 13:12 WIB
Salah satu dump truck pengangkut sampah yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Salah satu dump truck pengangkut sampah yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah /

HAILOMBOKTIMUR - Buntut pengadaan mobil dump truck bodong, Forum Masyarakat Pemerhati Daerah akan melaporkan pihak-pihak yang terkait ke aparat penegak hukum.

Hal itu diungkapkan Presidium Forum Masyarakat Pemerhati Daerah, Kurniawan. Menurutnya proyek pengadaan yang telan anggaran Rp5,4 Milyar itu diduga menjadi bancakan para pemangku kebijakan di Lombok Tengah.

"Kami menduga ada kongkalikong antara pemangku kebijakan dengan pemenang tender, proyek yang seharusnya selesai di tahun 2021 lalu malah bermasalah, dapat mobil baru tapi tak memiliki legalitas alias bodong". Ujarnya.

Baca Juga: Dump Truk Milik Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah Terindikasi Bodong, Diduga Rugikan Negara Milyaran Rupiah

Dump truck pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah terindikasi bodong.

Pasalnya tujuh dari sepuluh mobil dump truck itu tak memiliki legalitas atau tak dilengkapi dokumen yang sah seperti STNK dan BPKB. Padahal pengadaan dump truck itu berlangsung tahun 2021 lalu.

Tujuh dari sepuluh mobil dump truck milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah tak memiliki legalitas atau tak dilengkapi dokumen yang sah seperti STNK dan BPKB.

Lebih lanjut, Kurniawan akan melaporkan ke aparat penegak hukum. Ia menduga proyek pengadaan yang menelan anggaran Rp5,4 milyar itu rawan dikorupsi.

"Ini proyek kan udah lama, proyek ini rawan di korupsi. Masak sekelas pemda bisa dikibulin perusahaan pemenang atau jangan-jangan ada kongkalikong didalamnya atau bancakan para pejabat di Lombok Tengah" Ujarnya, Kamis, 23 Februari 2023.

Lebih lanjut, Kurniawan akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) dan meminta masyarakat untuk mengawalnya.

Baca Juga: 7 Dump Truk Milik Dinas LH Lombok Tengah Terindikasi Bodong, Ini Sanksinya Jika Tetap Dipakai di Jalan Raya

Menurutnya, uang rakyat Lombok Tengah jangan dihambur-hamburkan ke oknum-oknum tak bertanggungjawab.

"Dari statemennya para stakeholder di Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah terkesan saling lempar, PPK sebut kadis yang punya wewenang, kadisnya juga mengklaim semua sudah terbayar saat dia masuk" Ujarnya.

Untuk diketahui pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup menganggarkan Rp5,4 Milyar untuk pengadaan dump truck.

Pengadaan tersebut kemudian dimenangkan oleh CV Dodena, namun dump truck itu bodong. Pasalnya tujuh dari sepuluh tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bea Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB).

Meskipun bodong, ketujuh mobil tersebut tetap beroperasi di jalan raya Kabupaten Lombok Tengah.***

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah