Diduga Setubuhi Pacar Masih Bawah Umur Hingga 6 Kali, Pemuda di Lombok Diamankan Kepolisian

- 17 Mei 2023, 18:03 WIB
Dua orang terduga pelaku asusila terhadap anak bawah umur diamankan kepolisian Nusa Tenggara Barat (dok: istimewa)
Dua orang terduga pelaku asusila terhadap anak bawah umur diamankan kepolisian Nusa Tenggara Barat (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) amankan dua orang tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (Asusila) terhadap anak bawah umur. 

 

Terduga pelaku pertama adalah seorang ayah di Lombok Barat inisial DZ (32), diamankan pihak kepolisian lantaran diduga menggauli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.

 

Kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi dirumah korban BTN BelPark Gunungsari Lombok Barat.

 

Terduga pelaku yang seorang pengangguran ini mengaku melakukan perbuatan bejatnya sebanyak empat kali dengan motif memijit dan merapikan rambut korban ketika rumah dalam keadaan sepi. 

 

Kemudian pelaku kedua adalah seorang pria berinisial HY (19), dinamakan karena diduga melakukan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP). 

 

Terduga pelaku melakukan perbuatannya sebanyak enam kali, di BTN Pagutan Kota Mataram. Meski korban sempat dipisahkan dan diambil orang tuanya namun pelaku kembali mengulangi perbuatannya. 

 

 

Pengungkapan kasus asusila terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditkrimum Polda NTB. Berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.

 

 

Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Pold NTB AKBP Ni Made Pudjawati menjelaskan, pengungkapan dua kasus asusila terhadap korban dibawah umur dikarenakan keluarga korban yang keberatan dan tidak terima hingga melapor polisi.

 

"Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dengan cepat melakukan pemeriksaan dan penyidikan hingga menetapkan dan melakukan penahanan terhadap kedua terduga pelaku dengan TKP berbeda." Ujar, AKBP Ni Made Pudjewati, pada Rabu 17 Mei 2023.

 

Selain mengamankan dan menahan kedua terduga pelaku pelecehan seksual ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam dan barang lainnya milik korban.

 

Atas perbuatannya para pelaku ditetapkan tersangka karena melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda 5 Milyar.***

 

 

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x