HAILOMBOKTIMUR - Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) memang mengejutkan guru honorer pasalnya mulai 28 November 2023 resmi akan dihapus di instansi atau lembaga pemerintahan.
Penghapusan ini tertuang dalam SE Menpan-RB tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang langsung di tanda tangani oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri Menpan-RB.
Dalam item SE tersebut, pemerintah hanya mengenal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tediri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selain itu ada status dikenal sebagai tenaga alih daya (Outsourching) bahkan secara tegas outsourching bukan merupakan tenaga honorer.