Hasan Gauk: Nelayan NTB Terusir di Wilayah Lautnya Sendiri

- 12 Agustus 2022, 19:23 WIB
Hasan Gauk Ketua Serikat Nelayan Independen (dok:istimewa)
Hasan Gauk Ketua Serikat Nelayan Independen (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Nelayan luar wilayah perairan Nusa Tenggara Barat sudah mengoperasikan Rumpon sejak 2018, dan diperluas menjadi ratusan Rumpon sejak 2020 hingga 2022 hingga mendekati bibir pantai. 

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR). 

 

Namun di sana ada ratusan Rumpon yang terpasang. Tentu ini membutuhkan pengecekan izin, jangan sampai Rumpon-rumpon yang terpasang di wilayah perairan Nusa Tenggara Barat tersebut tanpa dokumen yang jelas. Ini tentu melanggar aturan Permen KP. 

Sangat disayangkan, atas Rumpon-rumpon yang terpasang di beberapa perairan NTB oleh nelayan di luar daerah tersebut, Nelayan kita di wilayah perairan Nusa Tenggara Barat terusir dari wilayah lautnya sendiri. Ini tentu sangat menyedihkan.

Seperti kejadian beberapa Minggu lalu, saat Nelayan dari Tanjung Luar, Maringkik lewat di wilayah Rumpon seperti di perairan Pesing, Lunyuk, Labangka, Tiro, dan Maci Uhu, mereka diteriaki maling, rampok, dan berbagai kalimat makian oleh Nelayan asal Sulawesi. 

Ikan-ikan sudah dihadang oleh Rumpon yang mereka pasang di sana,

 

 Ini tentu dapat merugikan nelayan di Nusa Tenggara Barat, dan sekarang, banyak nelayan yang enggan melaut karena mereka merasa bahwa, tidak ada gunanya turun menghabiskan dana berpuluh-puluh juta jika ikan tuna dan jenis ikan lainnya tidak dapat ditangkap. 

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x