HAILOMBOKTIMUR - Seperti yang kita ketahui, rencana zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) merupakan perangkat pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Dalam implementasinya, RZWP3K harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RZWP3K dapat berupa rencana induk sektor kelautan dalam pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal ini senada dengan amanat Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahwa RZWP3K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan RTRW Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.
Baca Juga: Mau Kerja Keluar Negeri! Berikut 3 Tips Cara Mudah Buat Paspor Versi Imigrasi Lotim
Selain itu, Pemerintah Kabupaten dan kota menyusun rencana zonasi rinci di setiap zona kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu dalam wilayahnya. Sehingga dapat dikatakan RZWP3K merupakan instrumen pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Untuk tingkat Provinsi seperti harus mengacu pada indikasi arahan peraturan zonasi Provinsi seperti yang tertuang dalam RTRW-nya, begitu juga untuk tingkat Kabupaten dan Kota berlaku yang sama.