Gubernur NTB Menciderai Peraturan Perundang-undangan

- 3 Juni 2022, 06:16 WIB
Hasan Gauk, Sekjend DPP KASTA NTB (dok/ist)
Hasan Gauk, Sekjend DPP KASTA NTB (dok/ist) /Riadi/

HAILOMBOKTIMUR - Seperti yang kita ketahui, rencana zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) merupakan perangkat pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Dalam implementasinya, RZWP3K harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

 

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RZWP3K dapat berupa rencana induk sektor kelautan dalam pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal ini senada dengan amanat Undang-Undang Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahwa RZWP3K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan RTRW Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten atau Kota. 

Baca Juga: Mau Kerja Keluar Negeri! Berikut 3 Tips Cara Mudah Buat Paspor Versi Imigrasi Lotim

Selain itu, Pemerintah Kabupaten dan kota menyusun rencana zonasi rinci di setiap zona kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu dalam wilayahnya. Sehingga dapat dikatakan RZWP3K merupakan instrumen pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

 

Untuk tingkat Provinsi seperti harus mengacu pada indikasi arahan peraturan zonasi Provinsi seperti yang tertuang dalam RTRW-nya, begitu juga untuk tingkat Kabupaten dan Kota berlaku yang sama. 

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x