Siapakah yang Hidupnya Miskin, Apakah Buruh Tani, Petani Penggarap, Petani, Pemilik Lahan atau Pengusaha Tani?

- 30 September 2022, 19:45 WIB
Tonny Saritua Purba, Ketua Bidang Tani dan Nelayan Dewan Pimpinan Nasional SOKSI
Tonny Saritua Purba, Ketua Bidang Tani dan Nelayan Dewan Pimpinan Nasional SOKSI /

Oleh : Tonny Saritua Purba,
Ketua Bidang Tani dan Nelayan Dewan Pimpinan Nasional SOKSI

HAILOMBOKTIMUR - Indonesia adalah negara agraris, di mana mayoritas pekerjaan masyarakat Indonesia terutama di desa hidupnya dari usaha tani, lahan pertanian yang subur terbentang di sepanjang nusantara sebagai tempat untuk bercocok tanam dan yang pasti pekerjaan bertani adalah pekerjaan mulia, nasi setiap hari tersedia di atas meja makan adalah hasil kerja keras petani sehingga kita bisa makan nasi setiap hari.

Petani adalah warga negara Indonesia baik pribadi atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang pertanian, baik untuk komoditi tanaman pangan, sayuran, hortikultura, perkebunan ataupun peternakan.

Pertanyaan sekarang adalah bagaimana defenisi untuk buruh tani, petani penggarap, petani, petani pemilik lahan dan pengusaha tani?

Buruh tani adalah seseorang yang bekerja di bidang pertanian dengan cara melakukan pengelolaan tanah yang bertujuan untuk menumbuhkan dan memelihara tanaman dengan harapan untuk memperoleh hasil dari tanaman tersebut untuk digunakan sendiri atau menjualnya kepada orang lain.

Baca Juga: Dilema Mahasiswa Baru! Terlanjur Lulus, Tapi UKT Mahal, Memilih Berhenti Saja, Atau Lanjut Kuliah?

Baca Juga: Homo Ludik, Memahami Panggung Politik sebagai Dunia “Permainan”

Baca Juga: Geliat Sastra Dalam Kacamata Milenial

Buruh tani bekerja untuk lahan pertanian milik petani pemilik lahan atau orang lain yang memiliki lahan pertanian dengan upah atau pembagian hasil panen dari sang tuan tanah.

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x