Bank NTB Syariah Belum Merakyat di NTB

- 16 Agustus 2022, 08:33 WIB
Maharani adalag seorang peneliti LTC
Maharani adalag seorang peneliti LTC /Dok/gia

 

HAILOMBOKTIMUR -  Pada tahun 2022 ini, Bank NTB Syariah sudah berumur 58 tahun. Di tahun ke 58 ini, bisa kita katakan usia yang cukup matang bagi sebuah organisasi keuangan. Banyak lika liku yang pernah dihadapi sehingga mampu bertahan sampai usia ini.

Di era perkembangan jasa keuangan yang cukup cepat ini, Bank NTB Syariah harus mampu membaca peluang dan mengatasi segala tantangan yang ada. Secara eksternal, Bank NTB Syariah dihadapkan dengan peraturan terbaru dari Otoritas Jasa keuangan (OJK). Peraturan tersebut terkait dengan redefinisi pengelompokan Bank Umum dari sebelumnya BUKU menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Hal tersebut terdapat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Bahkan dalam beberapa media online beberapa waktu yang lalu, Komisi III DPRD NTB mendorong Bank NTB Syariah bekerja lebih keras lagi dalam memenuhi modal inti menjadi 3 triliun sampai Desember 2024. Jika hal itu tidak dilakukan maka bank NTB Syariah akan turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat atau BPR. Per September 2021, modal inti bank NTB syariah ini baru Rp 1,37 triliun.
Salah satu tahapan yang harus dilakukan juga yaitu mempercepat perubahan Anggaran dasar dan anggaran rumah Tangga terkait kebijakan keputusan membuka ruang bagi calon investor perorangan dan perusahaan swasta.

Baca Juga: PT Restu Agropro Jayamas Gelar Panen Raya Jagung R7 dan Mengenalkan Program Agronomis Bersama Bank NTB Syariah

Sektor perbankan pada umumnya berperan sebagai institusi perantara keuangan (financial intermediaries) antara pihak pemberi dana atau penabung dengan peminjam atau penerima kredit di perekonomian suatu negara. Dari perspektif proses bisnis dan strategi yang diterapkan, perbankan dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu traditional bank dan non-traditional bank.

Traditional bank menjalankan fungsi penyaluran sumber dana yang sebagian besar berasal dari masyarakat dan dana pihak ketiga yang kemudian disalurkan menjadi portofolio pinjaman bank, baik untuk aktifitas komersial, maupun konsumsi rumah tangga. Sumber utama pendapatan dari traditional bank datang dari biaya transaksi maupun aktivitas simpan pinjam.

Kantor cabang memiliki peran yang vital sebagai sarana untuk menarik nasabah baru dan melayani nasabah lama dari traditional bank. Untuk kategori non-traditional bank, kegiatan yang dijalankan lebih luas, misalnya meliputi; Nontraditional Fee-for-Service seperti penjualan asuransi, layanan pinjaman, pialang sekuritas, penjaminan asuransi, dan aktivitas jual beli aset.

Balik kembali pada model bisnis dan strategi apa yang dijalankan saat ini oleh Bank NTB Syariah kebanggaan Pemerintah Daerah NTB ini. Sampai semester kedua tahun 2022 ini, belum ada strategi khusus dalam menjalankan bisnis dan memperluas jangkauan. Diawal tahun atau bisa dikatakan awal semester pertama 2022, kita sempat diberi angin segar oleh Bank NTB Syariah. Kita sebagai masyarakat NTB disuguhkan oleh strategi bisnis Bank Syariah NTB yang mau menyentuh sector pertanian dan peternakan. Khususnya pada sector peternakan dengan menggandeng peternak dengan program KUR sapinya. Namun, sejak adanya wabah PMK yang melanda peternak, hal ini membuat program ini layu sebelum berkembang.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x